-->

Nah, ini TIPS Tata Cara Membeli Rumah Lelang


Kini perumahanbekasi.net akan memberikan penjelasan mengenai tata cara membeli rumah lelang. Mengapa? Karena beberapa dari Anda mungkin ada yang ingin membeli rumah lelang namun belum mengetahui tata caranya.

Mendapatkan rumah lelang merupakan hal yang mudah namun juga susah. Anda harus rajin mendatangi tempat-tempat lelang properti atau bisa juga mendatangi bank untuk menanyakan mengenai tata cara membeli rumah lelang. Untuk lebih lengkapnya, berikut tata cara yang perlu diperhatikan dan dilakukan untuk bisa membeli rumah lelang:

1. Rumah dengan Tulisan dari Bank

Cari rumah yang ada tulisan atau cat rumah berada dalam pengawasan bank. Rumah seperti ini sudah pasti merupakan rumah yang akan dilelang. Pada tulisan atau cat, biasanya Anda bisa melihat bank mana yang menyita rumah tersebut.

2. Datangi Kantor Cabang Bank

Setelah mendapatkan informasi bank mana yang menyita, datangi kantor cabang tempat pembeli melakukan pinjaman kredit rumah. Jika sudah di kantor cabang, Anda cukup menemui customer service untuk bisa mendapatkan informasi bagaimana caranya bisa membeli rumah lelangan tersebut. Jika rumah dapat langsung dibeli, maka Anda dapat melakukan pembelian di kantor cabang dengan cara tunai atau mengangsur.

3. Mengisi Formulir

Biasanya, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan yang diberikan oleh bank untuk bisa di-review berapa jumlah peminat yang ingin membeli rumah lelang tersebut. Ini adalah salah satu syarat yang perlu Anda lakukan untuk mendapatkan rumah lelang.

4. Minta Informasi Lelang

Mintalah informasi mengenai jadwal pelelangan kepada customer service bank. Anda akan mendapatkan informasi mengenai lokasi dan waktu dari proses lelang tersebut. Biasanya, sebuah bank memiliki jadwal pelelangan yang akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Jika Anda sudah mendapatkan informasi jadwal lelang, Anda bisa langsung mengikuti proses lelang. Namun sebelum mengikuti lelang, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut yang harus dilakukan ketika akan mengikuti lelang:

    Mendaftar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang ditunjuk bank.
    Membayar pendaftaran sebesar 20% dari batasan harga rumah yang dilelang. Jika tidak menang lelang, uang ini akan dikembalikan kepada Anda.

Jika pada akhirnya dinyatakan menang dalam lelang, Anda harus melunasi keseluruhan biaya harga rumah dalam kurun waktu 5 hari. Setelah melunasi lelang, KPKNL akan memberikan surat atau berkas yang harus Anda bawa ke bank. Nantinya surat atau berkas ini akan ditukar dengan sertifikat rumah yang telah Anda menangkan dalam proses lelang.

Semoga informasi singkat tersebut bisa menambah wawasan perumahanbekasi'ers dalam tata cara membeli rumah lelang. Nantikan informasi mengenai ruang lingkup dunia properti hanya di Blog perumahanbekasi.net. (urbanindo)